Kabar Gembira! Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan
Foto: Harapan Rakyat

Kabar Gembira! Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

SiwinduMedia.com – Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi, digunakan untuk menyediakan fasilitas sarana prasarana jalan bagi kendaraan bermotor, dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah Pajak  Tahunan.

Kewajiban atas pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, terkadang oleh sebagian masyarakat dinilai tidak begitu penting. Banyak berbagai alasan kenapa, sampai masyarakat bisa abai dengan kewajiban membayar pajak kendaraan ini.

Baca Juga:  Patut jadi Teladan! Kades Sungai Enau Jabat Dua Periode Masih Tinggal di Rumah Kayu

Kebanyakan alasan masyarakat karena faktor ekonomi, bisa dilihat ketika diadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Unit Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Aep Saepul Bahri ST, Kepala Pusat P3DW Kabupaten Kuningan, saat ditemui SiwinduMedia.com, Selasa (4/7/2023), menyampaikan, para pengendara motor yang waktu itu terjaring operasi ketika ditanya, rata-rata beralasan belum punya uang, uang nya buat keperluan yang lain, uang nya masih kurang, dan alasan yang lainnya.

Sampai akhirnya karena sering menunda pembayaran pajak kendaraan, beban biaya jadi terakumulatif belum lagi dengan hitungan denda yang menjadi konsekuensi karena telat atau tidak membayar pajak kendaraan tersebut.

“Untuk itu sebagai upaya membantu masyarakat, dalam meringankan dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak atau yang berniat untuk balik nama kendaraan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, menggelar program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Aep.

Program ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Dalam program keringanan tersebut, terdapat dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapan Musim Kemarau di Indonesia Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan second atau bekas akan digratiskan.

Aep lebih detail menjelaskan, terkait persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program ini, yakni STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan (misal : kwitansi pembelian), Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, dan Semua Berkas Difotocopy.

Sedangkan untuk program kedua yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Diskon ini hanya diberikan khusus untuk pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari tujuh tahun. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, cukup membayar tiga tahun saja.

Untuk program yang kedua, persyaratan yang harus dilengkapi, yakni STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat, dan Bukti Hasil Cek Fisik.

Aep berharap, masyarakat Kuningan dapat memanfaatkan program ini, karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  Siapapun Dirut PDAM Tirta Kamuning Terpilih Nanti, Ini Harapan dan Curhatan Karyawan

Misalnya, dengan membalik namakan kendaraan menjadi atas nama sendiri, masyarakat mendapatkan keuntungan antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

Mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat, khususnya Kuningan.

“Jadi buat masyarakat Kuningan, jangan sampai melewatkan program ini. Silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kuningan dengan membawa kendaraannya dan berkas persyaratan yang sudah ditentukan,” pungkas Aep dengan semangat.

Cek Juga

Yanuar Prihatin Salurkan Alat USG untuk Seluruh Puskesmas di Kuningan

Yanuar Prihatin Salurkan Alat USG untuk Seluruh Puskesmas di Kuningan

SiwinduMedia.com – Anggota DPR RI H Yanuar Prihatin MSi menyalurkan bantuan alat kesehatan ke seluruh …