Tok! KPU Tetapkan 895.041 Warga Kuningan Sebagai Pemilih Pada Pemilu 2024
Bupati Kuningan H Acep Purnama memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pleno DPT oleh KPU di Aula KPU Kuningan, Rabu (21/6/2023). Foto: Purnomo Widodo/SiwinduMedia.com

Tok! KPU Tetapkan 895.041 Warga Kuningan Sebagai Pemilih Pada Pemilu 2024

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Rabu (21/6/2023), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024.

Rapat dibuka Bupati Kuningan H Acep Purnama dan dihadiri para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kuningan, jajaran Bawaslu, perwakilan Partai Politik, serta undangan lainnya.

Diawali dari laporan tiap PPK yang menyampaikan jumlah pemilih dari masing-masing kecamatan, KPU akhirnya menetapkan sebanyak 895.041 pemilih di Kabupaten Kuningan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam memilih / mencoblos Calon Presiden, Calong Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Dari jumlah DPT sebanyak 895.041 pemilih ini, rinciannya terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 451.495 orang dan perempuan sebanyak 443.546 orang. Kesemuanya merupakan warga yang telah memiliki hak pilih dari 32 Kecamatan yang berisi 376 Desa dan Kelurahan.

Adapun total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler sebanyak 3.593 dan ada tiga TPS khusus, yakni dua TPS di Lapas Kelas II A Kuningan dan satu TPS di Pondok Pesantren Al-Multazam. Total jumlah DPT di TPS khusus ini, sebanyak 524 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 318 orang dan perempuan 206 orang.

Baca Juga:  Buka Raker Karang Taruna Kabupaten, Iip Titip Tiga Pesan Penting 

Menurut Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, proses pemuktahiran data pemilih ini tergolong sangat panjang. Mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih (DP), kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), serta Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.

“Baru setelah itu masuk dan kita plenokan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang telah diperbaiki oleh PPS dan direkapitulasi oleh PPK,” kata Asfa, sapaan akrabnya kepada SiwinduMedia.com.

Dalam putusan DPT tersebut, KPU Kabupaten Kuningan mendapat masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait adanya tambahan satu pemilih baru dan enam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal. Masukan ini pun telah direspon KPU untuk segera dilakukan perbaikan.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …