Jangan Sampai Terlewat, 7 Wilayah ini Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir 2023
Pemutihan pajak adalah dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. (Foto: pajak.com)

Jangan Sampai Terlewat, 7 Wilayah ini Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan sampai Akhir 2023

Siwindumedia.com – Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Bagaimana tidak, pemutihan pajak bisa sangat membantu untuk orang-orang yang menunggak pajak kendaraannya.

Salah satu bentuk pemutihan pajak adalah dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Jadi, kita hanya cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa perlu membayarkan denda.

Tentu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Kali ini, Kepolisian kembali mengadakan program pemutihan pajak di beberapa wilayah.

Berikut ini daftar 7 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2023:

Jawa Tengah
Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

Baca Juga:  Bukan Operasi Tilang! Bappenda Edukasi Pengendara untuk Bayar Pajak

Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Sulawesi Tenggara
Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Lampung
Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

Baca Juga:  Program Pemutihan! Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan

Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

Papua
Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023. Selain pembebasan denda PKB, Pemprov Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.

Cek Juga

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

SiwinduMedia.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk …