Ada Nama UJ Dalam Pelaporan Bupati ke KPK oleh Nurjayana, Dadan: Kami Segera Ambil Langkah Hukum
Nurjayana (kiri), menyerahkan bukti terkait keterlibatan nama UJ dalam pelaporan Bupati Kuningan ke KPK. Ia mendatangi kuasa hukum Acep, Dadan Somantri, Selasa (13/6/2023). Foto: IST

Ada Nama UJ Dalam Pelaporan Bupati ke KPK oleh Nurjayana, Dadan: Kami Segera Ambil Langkah Hukum

SiwinduMedia.com – Kuasa Hukum Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dadan Somantri Indra Santana, memberikan informasi telah ada klarifikasi dan permohonan maaf terhadap kliennya, Bupati Kuningan H Acep Purnama oleh Nurjayana selaku pihak pelapor terhadap Aparat Penegak Hukum KPK, atas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor H Acep Purnama.

Kepada SiwinduMedia.com, Rabu (14/6/2023), Dadan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf Nurjayana kepada Acep telah dilakukan pada Selasa kemarin (13/6/2023). Menurut Dadan, hal tersebut merupakan jawaban dan sekaligus pembuktian kepada warga masyarakat Kabupaten Kuningan bahwa adanya laporan ke KPK, sebagaimana telah beredar di beberapa media online, adalah tidak benar adanya dan merupakan fitnah yang sangat luar biasa.

“Munculnya nama Nurjayana sebagai pihak pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana gratifikasi ke KPK, sebagaimana telah terpublikasi pada media online beberapa hari lalu, adalah ulah atau perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Dadan.

Menurut keterangan Nurjayana sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya pada saat melakukan klarifikasi di kantor hukum D Somantri Indra Santana SH & Partners, kata Dadan, Nurjayana menyampaikan kronologis singkat kejadian yang menimpa pada dirinya sehingga timbulnya persoalan ini. Nurjayana menjelaskan kepada Dadan bahwa pada Kamis (8/62023) dirinya mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam sebuah perkara yang perkara tersebut tidak ada sedikitpun kaitannya dengan Bupati Kuningan H Acep Purnama.

Baca Juga:  Pileuleuyan! Gubernur Ridwan Kamil Pamitan Saat Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-525 Kuningan

Atas adanya panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, Nurjayana telah diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang yang berinisial UJ, sehingga terbangunlah komunikasi diantara keduanya. Pada saat itu UJ menyatakan pada Nurjayana akan membantu permalasahan yang sedang dihadapinya di Kejaksaan Agung.

Ketika Nurjayana bersama UJ dan dua orang teman lainnya hendak pergi menuju ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, tiba-tiba pada saat diperjalanan Nurjayana diarahkan oleh UJ untuk terlebih dahulu ke kantor KPK, dan Nurjayana sebagai orang yang awam hukum mengikuti arahan UJ untuk masuk ke Kantor KPK di Jakarta.

Sebelum sampai di gedung KPK, lanjut Dadan membeberkan keterangan Nurjayana, UJ berhenti dulu di salah satu tempat cetak foto, dan setelah mencetak foto itu, UJ menyodorkan lembaran kertas untuk ditandatangani oleh Nurjayana, karena dikira oleh Nurjayana itu adalah bagian dari upaya UJ untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya di Kejaksaan Agung.

Maka tanpa berpikir panjang dan tanpa membaca apa isi surat yang tertuang dalam lembaran kertas tersebut, Nurjayana mengikuti arahan UJ, yakni menandatangani lembaran kertas tersebut.
Kemudiaan ketika di dalam gedung KPK, dirinyapun saat itu diminta oleh UJ untuk difoto.

Baca Juga:  Mau Ada Perpisahan Bupati Acep di Semarang, Kepala Diskopdagperin Kecelakaan

Dalam peristiwa yang menimpa Nurjayana, kata Dadan, hal yang paling miris bagi dirinya ketika mendapatkan penjelasan dari Nurjayana, bahwa setelah itu UJ yang dari awal bilangnya akan membantu dan mengantar Nurjayana memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada faktanya UJ tanpa alasan yang jelas pergi meninggalkan dirinya, sehingga dengan penuh rasa kesal dan kecewa Nurjayana datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa didampingi UJ.

“Atas keterangan dari Saudara Nurjayana tersebut dan dengan adanya bukti-bukti yang ditunjukkan kepada kami, serta telah dibuatnya surat pernyataan dari Saudara Nurjayana, yang pada intinya menyatakan bahwa benar dirinya tidak mengetahui dan tidak berniat untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum KPK, tentang adanya dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Bupati Kuningan, sehingga apabila benar adanya laporan ke KPK atas nama pelapor dirinya sebagaimana tertuang pada pemberitaan di media online, maka ia menyatakan bersedia untuk mencabut laporan ke KPK tersebut. Kemudian Saudara Nurjayana menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak bupati Kuningan dan kepada pihak lain yang telah merasa dirugikan akibat dari kelalaiannya,” beber Dadan.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Dadan Somantri Jadi Ketua KAI Kuningan

“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Klien kami H Acep Purnama sebagai pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, telah memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap diri Saudara Nurjayana,” imbuhnya.

Namun demikian dalam persoalan ini, selain sebagai kuasa hukum dari H Acep Purnama, Dadan bersyukur karena saat ini mendapat kepercayaan pula dari Nurjayana, sehingga dirinya telah memberikan kuasa kepada Dadan untuk menjadi kuasa hukum Nurjayana, guna bertindak membela dan mewakili kepentingan hukum Nurjayana atas adanya perbuatan melawan Hukum, yang diduga dilakukan oleh UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini.

“Maka sebagai kuasa hukum dari Saudara Nurjayana, kami tentunya akan segera mengambil tindakan-tindakan atau angkah-langkah hukum atas adanya perbuatan melawan hukum terhadap Klien kami Saudara Nurjayana, yang diduga dilakukan oleh Mr UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Dadan.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

https://www siwindumedia com/4670/ada-nama-uj-dalam-pelaporan-bupati-ke-kpk-oleh-nurjayana-dadan-kami-segera-ambil-langkah-hukum

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …