Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, bersama jajaran, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO dengan korban warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, Kuningan. (Foto: Iwan Setiawan/SiwinduMedia.com)

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Timur Tengah, Korbannya Warga Desa Paniis

SiwinduMedia.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Polres Kuningan, Kasus tersebut terungkap Ketika pihak keluarga korban melaporkan kejadian Kehilangan kepada Polres Kuningan Seorang perempuan berinisial K (44) warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

 

Sebelumnya korban sempat  bekerja di di luar negeri tak kunjung menerima gaji dan diperlakukan tidak baik, informasi yang di terima SiwinduMedia.com kini korban mendapat perawatan medis di rumah sakit, usai berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Kedubes Indonesia di Irak.

 

Polres Kuningan Willy menerangkan,  korban  tengah terbaring di rumah sakit untuk penanganan medis. Hal tersebut disebabkan, pada saat korban akan  bekerja di luar negeri tidak melewati medical check kesehatan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Padahal korban memiliki Riwayat Kesehatan yang kurang baik sebelum berangkat.

 

“Kami berhasil mengungkap 1 tersangka berinisial N, yang kebetulan pelaku tersebut saa ini menjadi salah satu warga binaan lapas di Indramayu dengan kasus yang sama. Kemudian, ada satu tersangka lainnya berinisial F yang saat ini dalam pengejaran kami,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi dalam keterangan persnya di Mapolres Kuningan, Jum’at (9/6/2023).

Baca Juga:  Kapolres Kuningan Minta Jangan ada Perpecahan dalam Pemilu Serentak 2024

 

Sementara itu,  Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menambahkan, korban awalnya mendapat iming-iming dari pelaku untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum terbang ke luar negeri, korban sempat dibawa ke Cirebon kemudian pergi lagi ke penampungan di Tangerang.

 

“Nah dari Tangerang ini, korban lalu diberangkatkan ke Irak namun transit dulu di Qatar. Kenapa ini disebut ilegal, karena berdasarkan regulasi bahwa negara yang dituju tertutup untuk tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Anggi.

 

Saat tiba di negara tujuan, lanjutnya menjelaskan, nasib korban semakin tidak menentu karena tak kunjung bekerja. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya jatuh sakit hingga akhirnya dibawa oleh Kedubes Indonesia di Irak sampai dipulangkan kembali ke tanah air.

 

“Korban ini sebelumnya memiliki riwayat sakit, mestinya dapat terdeteksi saat menjalani tes kesehatan jika diberangkatkan melalui agen resmi. Namun karena proses yang dijalani tidak sesuai prosedur, akhirnya korban tetap diberangkatkan sampai akhirnya sakit parah saat di luar negeri,” kata anggi.

Baca Juga:  Gantikan AKBP Dhany Aryanda, AKBP Willy Andrian Jabat Kapolres Kuningan

 

Pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak terkait, demi melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang, hal ini masih menjadi pendalaman pihak kepolisian.

 

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, silakan lapor. Kami akan tindak tegas untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” ucap Anggi.

 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah.

Cek Juga

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan …