Atang : Tuduhan KKN Dapat Merusak Reputasi Secara Permanen, Terlebih Bupati Sebagai Pejabat Publik
Koordinator Forum Masyarakat Kuningan (Formatku), Atang, meminta agar semua pihak mengormati asas praduga tak bersalah, dalam hal ini terkait adanya tudingan 'ada main' mega proyek PJU yang diarahkan kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama. (Foto: IST)

Atang : Tuduhan KKN Dapat Merusak Reputasi Secara Permanen, Terlebih Bupati Sebagai Pejabat Publik

SiwinduMedia.com – Beropini adalah kebebasan setiap orang, namun perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkait masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang, terlebih Bupati sebagai kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Atang, Koordinator Forum Masyarakat Kuningan (Formatku). Kepada SiwinduMedia.com, Ia menyampaikan agar semua pihak bisa untuk menghormati menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kita jangan secara langsung menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil,” kata Atang, Minggu (11/6/2023).

Namun demikian, kata Atang, ketika memiliki informasi tentang dugaan korupsi, kolusi ataupun nepotisme, langkah terbaik adalah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, ujar Atang, KPK adalah lembaga yang ditugaskan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.

“Dengan melaporkan ke KPK, kita memberikan kesempatan bagi lembaga berwenang untuk melakukan investigasi yang objektif dan adil,” sebutnya.

Baca Juga:  Anggaran 100 Miliar Lebih untuk PJU, Mang Ewo: Kok Kuningan Belum Juga 'Caang'?

Formatku, lanjut Atang, akan turut mendukung jika ada pihak-pihak yang ingin memberantas korupsi. Sebagaimana prinsip dasar Formatku yang anti KKN. Tapi awas, tutur Atang, sebelumnya harus dilakukan penelitian yang mendalam dan kumpulkan bukti yang kuat. Periksa keabsahan dan keakuratan sumber informasi yang terverifikasi dan penelitian yang cermat.

Karena menurutnya, tuduhan KKN memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif, baik bagi individu yang dituduh maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Tuduhan KKN dapat merusak reputasi seseorang secara permanen, terlebih Bupati yang merupakan pejabat publik.

“Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut, dan dapat mencoreng citra dan integritasnya baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” tutur Atang.

Atang melanjutkan, tuduhan tanpa bukti yang kuat dan proses hukum yang adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu termasuk Bupati, memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan yang tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut.

Baca Juga:  Tak Gentar! Dadang Abdullah Siap Hadapi Laporan Bupati Kuningan

“Kami, Formatku mengecam keras terhadap pihak-pihak yang hanya menggiring opini liar di tengah masyarakat, tanpa bukti kuat, apalagi jika hanya mengandalkan asumsi klaim tanpa dasar. Karena dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kuningan, dan mengganggu kinerja Bupati sebagai pejabat publik,” ungkap Atang yang videonya sempat saat adu mulut dengan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy.

Dengan opini liar, masih kata Atang, akan mempengaruhi Bupati dan dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Persepsi korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat merusak kepercayaan masyarakat dan bisa menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah di atasnya baik provinsi maupun pusat.

“Jika telah rusak kepercayaan, maka Kabupaten Kuningan akan kesulitan mendapat investasi dari Investor, ataupun bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk pembangunan Kabupaten Kuningan tercinta ini. Tentu yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” sebut Atang.

Jadi, Atang kembali mengingatkan, jika memang tulus ingin memberantas korupsi, bukan karena dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya, segera lapor secara resmi dengan bukti kuat, tanpa harus menggiring opini yang mengganggu kondusifitas dan merugikan seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Gandeng BNN, Dishub Kuningan Tes Urine Sopir Bus Angkutan Lebaran di Terminal Kertawangunan

“Karena jika hal itu terus dilakukan, maka tidak hanya berhadapan dengan pihak bersangkutan, tapi berhadapan dengan seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkas Atang.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …