Acep Segera Laporkan Dadang Abdullah ke Polisi, Kuasa Hukum: Yang Nanti Dilaporkan Delik Aduan
Ilustrasi PJU. (Foto: net)

Acep Segera Laporkan Dadang Abdullah ke Polisi, Kuasa Hukum: Yang Nanti Dilaporkan Delik Aduan

SiwinduMedia.com – Pasca konferensi pers di Pendopo, Bupati Kuningan H Acep Purnama hingga kini belum melakukan langkah hukum berupa pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik, dengan objek laporan Ketua Korakap, Dadang Abdullah.

Menurut kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana, belum adanya laporan ke Polres Kuningan terhadap Dadang Abdullah, lantaran sepanjang Rabu ini (7/6/2023) jadwal Bupati Acep cukup padat. Dadan pun akan menunggu kesediaan Acep apakah jadi akan melaporkan Dadang Abdullah atau tidak.

“Kita nunggu bagaimana kesediaan Pak Bupati Kang. Yang saya tahu, hari ini jadwal atau agenda kegiatan Pak Bupati sangat padat. Informasi yang saya terima hari ini menghadiri Paripurna Hari Jadi Kabupaten Majalengka, dan malamnya Pembukaan Porsenitas,” kata Dadan kepada SiwinduMedia.com.

“Yang akan kita laporkan ini delik aduan. Jadi, yang melaporkan nanti harus yang bersangkutan langsung yang merasa dirugikan (Bupati Acep, red). Tapi tetap saya akan ke Polres (Kuningan) untuk komunikasi dan konsultasi dengan pihak Kepolisian,” imbuhnya.

Menanggapi tanggapan Dadang Abdullah yang menyatakan siap menghadapi laporan Acep atas dirinya, Dadan memastikan jika kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati yang dituding ‘bermain’ mega proyek PJU tahun anggaran 2023 ini masuk ke ranah hukum, maka semuanya akan dibuktikan di ranah hukum (Pengadilan, red).

Baca Juga:  Atang : Tuduhan KKN Dapat Merusak Reputasi Secara Permanen, Terlebih Bupati Sebagai Pejabat Publik

“Ini bukan masalah siap tidak siap Kang, tapi ketika persoalan ini nanti masuk ke ranah hukum, maka semuanya akan dibuktikan di ranah hukum. Dan nanti kita semua harus menghormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Terkait laporan Dadang Abdullah atas dugaan Bupati Acep terlibat dalam tindak pidana korupsi mega proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan bernilai Rp117 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Kuasa Hukum H Acep Purnama, Dadan berpendapat bahwa ketika kliennya nanti membuat laporan polisi tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan, tentunya tidak penting bagi kliennya itu untuk melakukan klarifikasi ke KPK, apakah sudah ada laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.

Adapun yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE, kata Dadan, yakni pada Pedoman Implementasi Pasal 27 ayat (3) yang terdapat pada Poin 3 huruf d menyatakan bahwa “Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik Undang-Undang ITE”.

Baca Juga:  Anggaran 100 Miliar Lebih untuk PJU, Mang Ewo: Kok Kuningan Belum Juga 'Caang'?

“Maka dengan demikian untuk membuktikan sedang dalam proses hukum atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami (Bupati Acep, red), beban pembuktiannya bukanlah ada pada klien kami, melainkan ada pada pihak yang dilaporkan (Dadang Abdullah, red). Dalam kasus-kasus seperti ini, biasanya akan terungkap dengan sendirinya oleh terlapor pada saat menjalani proses penyelidikan dan atau penyidikan di tingkat Kepolisian,” sebut Dadan.

Kasus tindak Pidana yang mengandung muatan pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, lanjut Dadan, merupakan Delik Aduan Absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) Undang Undang ITE, sehingga yang membuat pengaduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum harus langsung oleh diri korban sendiri.

Kemudian pula, masih kata Dadan, tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, yang menjadi korban sebagai pelapor haruslah orang perseorangan dan bukan institusi, profesi ataupun jabatan.

“Jadi, apabila nanti klien kami H Acep Purnama SH MH melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang sedang dialaminya, maka kedudukannya bukanlah sebagai seorang Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ataupun sebagai seorang Bupati Kuningan, melainkan sebagai pribadi dirinya sendiri,” tandas Dadan.

Baca Juga:  Tak Gentar! Dadang Abdullah Siap Hadapi Laporan Bupati Kuningan

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …