Sanksi Keras KPU kepada Ketua PPK Cidahu, Lestari: Sudah Mengundurkan Diri
ilustrasi netralitas ASN. (Foto :lrckjham.id)

Sanksi Keras KPU kepada Ketua PPK Cidahu, Lestari: Sudah Mengundurkan Diri

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, yang diduga telah menyebar flyer (gambar) Bakal Caleg salah satu Parpol melalui grup WA.

Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Lestari Widyastuti, menjelaskan, Ketua PPK Kecamatan Cidahu (S) telah mengundurkan diri, dan saat ini berstatus sebagai anggota.

“Perlu kami sampaikan bahwa per tanggal 29 Mei 2023 Saudara (S) telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Ketua PPK Cidahu. Sehingga dengan demikian Saudara (S) sudah bukan lagi sebagai Ketua PPK Cidahu, namun telah berstatus sebagai anggota PPK Cidahu terhitung sejak surat pengunduran diri ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelas Lestari kepada SiwinduMedia.com, Senin (5/6/2023).

Ia melanjutkan, hasil penelitian dan pencermatan serta keterangan dari pihak yang bersangkutan (S), kemudian dibawa ke forum rapat pleno KPU Kabupaten Kuningan yang telah digelar Rabu (17/5/2023) lalu. Forum rapat pleno tersebut telah menetapkan sejumlah poin keputusan.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024, Dandim: Jangan "Nakal"

Keputusan itu, diantaranya, KPU memberikan sanksi berupa Peringatan Keras kepada S selaku Ketua PPK Cidahu. Kemudian KPU Kuningan mengedukasi S selaku Ketua PPK Cidahu agar senantiasa menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.

Selain itu, lanjut Lestari, KPU juga mendorong seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan mulai tingkat KPU, PPK sampai tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara bekerja secara profesional dan menjaga integritas penyelenggara Pemilu.

“Kami mengajak seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan mulai tingkat KPU, PPK sampai tingkat PPS, untuk menampilkan kepribadian yang baik sesuai azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu, sehingga dapat mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa,” ungkap Lestari.

Sebelumnya, publik Kuningan dikagetkan dengan adanya berita di media terkait dugaan kampanye yang melibatkan oknum Ketua PPK di wilayah Kuningan timur. Dari pengakuan yang bersangkutan, dirinya membenarkan telah mengirim ulang flyer tersebut dari grup WA PGRI Kecamatan Cidahu ke Grup Gowes.

Baca Juga:  Dikawal Pemuda Pancasila! Partai Golkar Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, 40% Lebih Diisi Kalangan Perempuan

Terkait dengan caption (keterangan foto), S mengatakan itu bukan tulisan langsung dirinya, melainkan secara otomatis terkirim bersamaan dengan flyer yang diteruskan ke Grup WA Gowes. Ia menegaskan tidak berniat untuk mengkampanyekan Bacaleg tersebut, namun hanya ingin mempertanyakan kenapa orang yang dalam Flyer tersebut Nyaleg dari PKS, padahal merupakan kader Golkar.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua PPK tersebut. Bahkan Ia pun menyentil Bupati H Acep Purnama untuk tidak tinggal diam.

“Hendaknya Bawaslu maupun Bupati bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut, tidak bisa yang bersangkutan hanya beralasan gaptek atau apapun alasannya,” kata Nuzul beberapa waktu lalu.

Nuzul pun mempertanyakan proses perekrutan calon anggota PPK oleh KPU Kuningan, dalam hal ini ada pada wilayah Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisi Masyarakat. Sebab menurutnya, dalam proses tersebut terdapat bagian yang diujikan kepada Calon PPK terkait dengan penguasaan IT.

Baca Juga:  Ada Sosialisasi Pemilu di Arena Kuningan Fair, Ketua KPU: Sangat Brilian

“Sebelum dia terpilih menjadi ketua PPK, yang bersangkutan kan dites tentang penguasaan komputer dan IT. Jadi sangat tidak bisa diterima kalau yang bersangkutan beralasan gaptek,” sindirnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, masih kata Sekretaris DPC PDIP Kuningan ini, yang bersangkutan merupakan PNS, bahkan tercatat sebagai kepala sekolah.

“Jadi, kepada Bupati dan Sekda diminta bersikap tegas memberikan punishment. Ya diberhentikan lah,” harap Nuzul.

“Menurut saya itu sudah masuk dalam pelanggaran berat. Baru pada tahapan awal sudah seperti itu, apalagi nanti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan,” imbuhnya.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …