Minus PDIP, 8 Fraksi di DPR Dengan Tegas Tolak Sistem Pemilu Tertutup
8 Fraksi Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai. (Foto: merdeka.com)

Minus PDIP, 8 Fraksi di DPR Dengan Tegas Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Siwindumedia.com – Mayoritas fraksi partai di DPR RI tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau yang dikenal pemilu coblos partai politik (parpol). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup (coblos partai) mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5/2023).

Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena ingin sistem proporsional tertutup (coblos partai) yang diterapkan dalam Pemilu.

“Terbuka, yes. Tertutup, no,” demikian perwakilan delapan fraksi meneriakkan yel-yel sikap mereka kompak di kompleks parlemen, Selasa (30/5/2023).

Langkah itu merespons pengakuan Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Menurut Denny, MK dalam waktu dekat akan mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Baca Juga:  Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bacaleg Dilarang Pasang Nomor Urut di APK

Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai.

“Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar MK konsisten. Pasalnya, pada 2008 lalu, MK memutuskan agar pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Masyarakat, kata Saleh, sudah tiga kali mengikut pemilu dengan sistem proporsional terbuka yakni 2009, 2014 dan 2019. Ia lantas mempertanyakan jika sistem itu diubah, apakah berarti pemilu tiga kali terakhir tidak sah.

“Sudah 3 kali pemilu terbuka, sah, lalu andaikata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah?” Kata Saleh.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Robert Rouw meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Dia menyinggung klaim Jokowi bahwa cawe-cawe dibolehkan demi kepentingan negara.

Robert mengatakan rakyat menginginkan pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos caleg. Bukan logo partai politik.

Baca Juga:  Petisi Linggarjati! Kiai dan Akademisi di Kuningan Ingatkan Presiden Bersikap Negarawan

“Presiden kami minta beliau sendiri sampaikan beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka pemilu 2024,” kata Robert.

Ketua F-Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengingatkan hakim MK untuk memberikan keputusan yang bijak terkait gugatan sistem Pemilu 2024.

“Saya pikir komitmen kita sama tidak hanya Partai Demokrat seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim-hakim MK yang mulia dan terhormat agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU salah satunya ya parlemen dan pemerintah,” kata Ibas dalam kesempatan yang sama.

Saat ini MK masih melakukan uji materi terhadap pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kemudian mengaku mendapat bocoran apa putusan yang akan dibacakan MK. Dia mengatakan MK bakal mengabulkan gugatan alias mengubah pemungutan suara jadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Baca Juga:  Resmi! Anies-Cak Imin Maju ke Pilpres 2024

 

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …