Dak Dik Duk! MK Segera Putuskan Model Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka
Pemilu 2024 tertutup atau terbuka?. Foto : antara

Dak Dik Duk! MK Segera Putuskan Model Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka

SiwinduMedia.com – Detak jantung para Bakal Caleg sepertinya dibuat dak dik duk, mengingat belum adanya kepastian apakah pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 nanti, menggunakan model / sistem proporsional tertutup atau tetap terbuka.

Ketentuan sistem Pemilu ini kini sangat ditunggu oleh seluruh Parpol, lebih khusus para Bakal Calegnya, baik tingkat pusat (DPR RI), DPRD Provinsi, maupun DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya telah rampung melaksanakan sidang terakhir, dengan materi pemeriksaan terkait Pileg sistem proporsional daftar calon terbuka/tertutup, Selasa lalu (23/5/2023). Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra melalui siaran langsung persidangan yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Partai Garuda dan Partai Nasdem. Partai Nasdem secara spesifik meminta MK segera memutuskan perkara ini, sebab pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah berlangsung sejak awal bulan ini.

Dilansir dari kompas.com, Partai besutan Surya Paloh itu berharap putusan MK terbit sebelum tenggat perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg, yang akan ditutup pada 9 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga:  Reses di Ciawigebang, Ade Jafar Kumpulkan Warga untuk Tampung Aspirasi dan Solidkan Kembali Pemenangan 2024

Menanggapi hal itu, Saldi menepis anggapan bahwa Majelis Hakim menunda-nunda putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini

“Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu,” ujar dia.

Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada MK. Majelis hakim menetapkan, kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait, Rabu pekan depan (31/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Saldi meminta agar pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya, menyampaikannya bersamaan dengan penyerahan kesimpulan.

“Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu,” kata Saldi.

Sebagaimana diketahui, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem Pileg Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini, diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sejauh ini, delapan dari sembilan partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup. Delapan partai tersebut mendeklarasikan sikap ini, pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:  Tok! MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, 6 Hakim Langgar Etik dan Hanya Disanksi Teguran

Adapun delapan partai itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di Kabupaten Kuningan sendiri, sejumlah Bacaleg mengaku belum bisa melakukan sosialisasi di masyarakat secara optimal, mengingat masih menunggu kepastian sistem Pemilu 2024 akan tertutup atau terbuka.

“Kita belum bisa optimal sosialisasi di masyarakat. Takutnya nanti sistem Pemilu 2024 malah tertutup. Apalagi kita pendatang baru, rugi kalau tertutup mah,” kata Bacaleg dari Dapil 2 Kuningan tersebut, Kamis (25/5/2023).

Senada juga disampaikan Bacaleg salah satu Parpol besar yang hendak maju ke Provinsi. Ia mengaku masih belum full berkegiatan di masyarakat, mengingat belum ada kepastian apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau tertutup.

“(Pileg 2024) masih lama Kang. Kita tunggu saja dulu putusan MK. Mudah-mudahan terbuka, karena kalau tertutup bisa rame nih. Kalau tertutup, mending pilih nyaleg di Kuningan aja,” tuturnya.

Cek Juga

Sambut Kurikulum Ciremai, SMPN 3 Luragung Bakal Bentuk Ekskul Pencinta Alam

Sambut Kurikulum Ciremai, SMPN 3 Luragung Bakal Bentuk Ekskul Pencinta Alam

SiwinduMedia.com – Kurikulum Ciremai yang digagas Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat …