Berantas Peredaran Narkoba di Kuningan, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 3.391 Butir Obat Jenis G
Jumlah barang bukti obat terlarang yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl. (Foto: detik.com)

Berantas Peredaran Narkoba di Kuningan, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 3.391 Butir Obat Jenis G

Siwindumedia.com – Guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap MHR (33) seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.

Ia ditangkap karena terbukti  mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.

Jumlah barang bukti obat terlarang yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Atas penangkapan MHR tersebut, anggota polisi dari Polres Kuningan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 578.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR (33) berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu,” ujar Dadang dalam keterangan pers Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:  Puluhan Pelajar SMP Ikut Sidang Paripurna di DPRD

Dadang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena menurut keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut, MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan serta terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya Dadang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya. Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Cek Juga

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan …