Berantas Peredaran Thrifting, Kemendag Kembali Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp610 Juta
Pemusnahan 7.363 balpres di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC di Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Foto: istimewa)

Berantas Peredaran Thrifting, Kemendag Kembali Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp610 Juta

Siwindumedia.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor (thrifting).

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, mengatakan pemusnahan kali ini total sebanyak 122 bal atau senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” kata Tommy, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, saat proses pemusnahan berlangsung, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama menghimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sebab menurutnya, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

Baca Juga:  AI SGE Google Siap dijajal di Indonesia, Begini Caranya!

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, ungkap Erizal.

“Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” tambahnya.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal.

 

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …