Mulai Tahun Depan Pemerintah Batasi Pembeli Gas LPG 3 KG Hanya untuk Konsumen Terdata
Gas Elpiji 3 kg. (Foto: Okezone) 

Mulai Tahun Depan Pemerintah Batasi Pembeli Gas LPG 3 KG Hanya untuk Konsumen Terdata

Siwindumedia.com – Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya dalam hal komitmen terhadap transformasi subsisdi gas LPG 3 Kg, dari yang semula berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau bisa dikatakan lebih tepat sasaran.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

“Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran,” jelasnya.

Rencana ini akan mulai diterapkan Pemerintah per 1 Januari 2024, dan hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Laode Sulaeman ketika membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:  Hindari Penyalahgunaan, Panwaslu Kecamatan Selajambe Lakukan Pengawasan Logistik Pemilu

Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

“Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg,” ungkap Laode, Kamis (11/5/2023).

Sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg. Ini sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Laode juga mengatakan jika pemerintah telah berkomitmen mentransformasi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

Selain itu, ia juga mengingatkan jika selama ini subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

“Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegas dia.

Baca Juga:  Dua Putra Ahmad Dhani, Al dan El Resmi Gabung Partai Gerindra

Cek Juga

Yanuar Prihatin Salurkan Alat USG untuk Seluruh Puskesmas di Kuningan

Yanuar Prihatin Salurkan Alat USG untuk Seluruh Puskesmas di Kuningan

SiwinduMedia.com – Anggota DPR RI H Yanuar Prihatin MSi menyalurkan bantuan alat kesehatan ke seluruh …