Kartu Prakerja Gelombang ke-52 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Pendaftaran Prakerja Gelombang 52 Dibuka. (Foto: Instagram Kartu Prakerja)

Kartu Prakerja Gelombang ke-52 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Siwindumedia.com – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ke-52 mulai Selasa (9/5/2023) sore. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh akun instagram resmi @prakerja.go.id.

“GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik “Gabung Gelombang” belum di dashboard Kartu Prakerja kamu? Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!” dikutip siwindumedia.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja, Rabu (10/5/2023).

Seperti kita ketahui bersama bahwa program kartu Prakerja ini mulai dibuka sejak tahun 2020 tepatnya pada masa pandemi Covid-19.

Program ini merupakan salah satu bantuan biaya pelatihan dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi, daya saing, produktivitas, dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Kartu Prakerja ini diberikan kepada buruh atau pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja), pelaku usaha mikro, dan pekerja yang belum menerima upah.

“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan skema normal, di mana bantuan pelatihan akan fokus kepada pengembangan kompetensi angkatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja; serta pengembangan kewirausahaan. Pelaksanaan skema normal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022” ujar Menko Airlangga dalam situs resmi Kartu Prakerja, seperti dilansir laman resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga:  Pengen Tahu Sejarah Bengkel Ketok Magic di Indonesia? Ini Cerita Edi Waluyo

Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak lolos Program Kartu Prakerja, maka bisa kembali mendaftar di gelombang terbaru ini.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 ini, para calon peserta bisa langsung masuk ke portal www.prakerja.go.id.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah
  4. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
  5. Tidak berasal dari kelompok pejabat negara, ASN (aparatur sipil negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur
  6. Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama

Cara Daftar Kartu Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran seleksi gelombang ke-52 Kartu Prakerja, maka harus memiliki atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Mengunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif
  3. Klik alamat link verifikasi melalui email
  4. Pendaftaran akun berhasil
Baca Juga:  Relawan Ganjar Mania Kuningan Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi terhadap akun prakerja, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti serangkaian seleksi mulai dari tes hingga menunggu pengumuman. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Masuk (login) menggunakan email
  2. Selanjutnya adalah mengikuti sesi tes kemampuan dasar
  3. Klik ‘Gabung Gelombang’ pada gelombang yang tengah di buka
  4. Tunggu pengumuman kelulusan

Lulus Seleksi Kartu Prakerja

Apabila dinyatakan lulus untuk Kartu Prakerja gelombang 52 maka anda bisa menjalani beraneka macam program pelatihan. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Pilih program pelatihan, selama program berlangsung saldo Kartu Prakerja akan terisi 3,5 juta dapat digunakan untuk mendaftar program pelatihan di mitra.
  2. Mengikut pelatihan, kerjakan pre-test dan post test hingga selesai dan dapatkan sertifikat.
  3. Beri rating dan ulasan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard prakerjamu.
  4. Dapatkan insentif, tunggu beberapa hari kamu akan menerima insentif sebesar Rp600.000 di rekening bank atau e-wallet mu.
  5. Isi survey evaluasi, jawab 2 survei evaluasi di dashboard prakerjamu dan dapatkan insentif sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei.
Baca Juga:  Kecamatan Garawangi Menjadi Kunjungan Kedua Wakaf Ilmu e-Quanik, Pipin: Sambil Menyelam Minum Air

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja untuk gelombang 52. Semoga bermanfaat untuk semua sahabat siwindumedia.com khususnya.

Cek Juga

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

SiwinduMedia.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk …