Angka Kasus Covid-19 Kembali Naik, KPU Jabar Batasi Jumlah Pendamping yang Daftar Bacaleg DPRD dan Balon DPD
Kantor KPU Jawa Barat di Jalan Garut Kota Bandung. (Foto: antara)

Angka Kasus Covid-19 Kembali Naik, KPU Jabar Batasi Jumlah Pendamping yang Daftar Bacaleg DPRD dan Balon DPD

Siwindumedia.com – Angka kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik. Tak hanya kasus harian, kasus aktif pun menunjukkan peningkatan.

Sebelumnya, selama beberapa bulan ke belakang, penambahan kasus virus corona “hanya” berkisar di angka 200-300 kasus per hari. Kini, kasus harian tembus angka 900.

Dilansir dari dashboard COVID-19 di laman jabarprov.go.id per 8 Mei 2023 pukul 17.00 WIB, jumlahnya lambat laun menurun dimulai 4 Mei 2023 menjadi 483 kasus positif COVID-19, 5 Mei 2023 sebanyak 415 kasus, 6 Mei 2023 menjadi 364 kasus, 7 Mei 2023 sebanyak 226 kasus dan 8 Mei 2023 yakni 222 kasus.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menerbitkan peraturan pembatasan jumlah pendamping bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (balon DPD) yang hendak mendaftar.

Hal itu bertujuan untuk menekan paparan virus Covid-19 varian Omicron Arcturus yang kini kasusnya meningkat di Jawa Barat dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengingatkan kepada bacaleg DPRD dan balon DPD agar bekerja sama mematuhi aturan prosedur kesehatan tersebut.

Baca Juga:  Acep-Nuzul Naik Ojol, Daftarkan 50 Bacaleg PDIP Naik Delman ke KPU Kuningan

“Jadi untuk layanan tamu terkait dengan potensi Covid-19 juga tetap kita perhatikan ya soal kesehatannya. Jadi nanti (pendamping) partai politik yang datang itu nanti kita batasi. Kita beri tanda pengenal atau ID Card. Untuk tim partai itu nanti 10 orang maksimal dan untuk DPD itu lima orang,” ujar Endun di ruang konsultasi calon legislatif KPU Jawa Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Endun mengatakan aturan soal batasan jumlah pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD ini telah disepakati sebelumnya dengan masing – masing tim.

Endun menambahkan, uji coba pelaksanaan penerimaan dan penyortiran jumlah pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD pernah dilakukan sebelum proses pendaftaran tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Pembatasan pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD ini juga berdampak pada penambahan petugas keamanan di KPU Jawa Barat.

“Jadi kita sudah punya Jagat Saksana namanya, security yang memang sudah dilatih untuk menyambut para tamu di tahap pencalonan ini sampai tanggal 14 Mei 2023. Ada enam orang pengamanan dan ada pula tim parkir,” kata Endun.

Baca Juga:  Info Update Data Calon Kepala Desa Terpilih Pilkades Kuningan 2023

Cek Juga

Dari Kuningan, H Rokhmat Ardiyan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Dari Kuningan, H Rokhmat Ardiyan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI

SiwinduMedia.com – Bos Wisata Arunika Kuningan H Rokhmat Ardiyan MM, telah resmi dilantik sebagai Anggota …