Hasil Investigasi Disnaker Jawa Barat Temukan 2 PT di Bekasi yang Pasang Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Perpanjang Kontrak
Sebuah perusahaan di Cikarang diduga syaratkan karyawati berhubungan badan dengan bosnya (Foto: kolase foto Freepik dan Twitter @Miduk17)

Hasil Investigasi Disnaker Jawa Barat Temukan 2 PT di Bekasi yang Pasang Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ demi Perpanjang Kontrak

Siwindumedia.com – Dunia maya dihebohkan dengan cuitan viral tentang isu syarat staycation alias ‘tidur bareng bos’ demi perpanjangan kontrak. Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ dengan atasannya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana saja yang dimaksud.

“Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuitan yang viral itu.

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.

Menanggapi cuitan viral tersebut, Pemprov Jawa Barat mengatakan telah melakukan investigasi terkait adanya isu syarat staycation demi perpanjangan kontrak.

Dalam investigasi itu hasilnya ada 2 perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang teridentifikasi.

“PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023). Taufik menjawab pertanyaan wartawaan inisial perusahaan yang teridentifikasi ada syarat ‘tidur bareng bos’ demi perpanjangan kontrak.

Baca Juga:  Oleh-oleh Lebaran, Pengusaha "Peuyeum Kuningan" Kebanjiran Pesanan via Online

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dari hari Jumat (5/5) lalu. Hasilnya, 2 perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

Namun, syarat ‘tidur bareng bos’  agar bisa perpanjang kontrak tersebut adalah dari personal, bukan perusahaan.

“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” kata Taufik.

“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” jelas Taufik.

Taufik tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah korban. Ia juga tak menjelaskan detil posisi bos yang menerapkan syarat ‘tidur bareng’.

“Maaf selain tidak ada pengaduan yang masuk kepada disnaker juga terkait pidana bukan kewenangan kami,” tutur Taufik.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …