Viral! Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Hanya Karena Setel Murrotal
Pelaku peludah imam masjid di bandung, McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48) (Foto: bangkapos.com)

Viral! Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Hanya Karena Setel Murrotal

Siwindumedia.com – Seorang Warga negara Australia bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48) dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena aksi tidak terpujinya meludahi imam masjid di Buahbatu Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (28/4/2023) kemarin.

Aksi tidak terpuji MBCAA ini viral di media sosial dan mengundang kecaman dari para netizen.

Jumat (28/4/2023), dari video CCTV yang diterima, bule tersebut nampak mengenakan topi, berkaus hitam berlengan panjang, dan bercelana hijau panjang itu masuk ke masjid.

Sang bule langsung menghampiri mimbar masjid dan mematikan telepon genggam milik imam masjid yang sedang memutar lantunan ayat suci Al-Qur’an atau murottal.

Selain itu, bule tersebut langsung memarahi dengan menggunakan bahasa Inggris dan meludahi wajah korban.

Korban yang merupakan imam tetap di masjid ini bernama Muhammad Basri Anwar (24). Basri membenarkan informasi tersebut.

“Kejadian pukul 06.04 WIB, dia tamu hotel, dia datang ke masjid karena merasa terganggu dengan bacaan Al-Qur’an yang kita setel, karena setiap Jumat pagi kita bisa menyetel murottal,” kata Basri.

Baca Juga:  Bakal Viral Nih, Buah Naga 'Sultan' dari Kuningan

“Dia masuk, terus datang ke mimbar dan matiin murottal di HP saya, sambil bantingin HP saya di mimbar dan marahin saya pakai bahasa Inggris, saya nggak paham,” tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48) langsung dijatuhi hukuman deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Brenton Craig Abbas Abdullah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Arief menjelaskan dijatuhkannya hukuman kepada bule itu sudah berdasarkan dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Arief mengatakan pihaknya berhasil menangkap bule itu pada saat akan melakukan penerbangan dari bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri. Diketahui, paspor milik Brenton sudah akan habis pada waktu yang sama saat penerbangan.

Baca Juga:  Warning! Bawaslu Kembali Ingatkan Caleg Ikuti Aturan Main Kampanye

“Diketahui bahwa izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut habis masa berlaku pada tanggal 29 April 2023,” jelas Arief.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari pengurus masjid.

“Iya sudah (diamankan),” kata Kapolres Bandung Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

 

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …