6 Fakta Tentang Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polisi Terhadap Mahasiswa di Medan
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan pada 22 Desember 2022 lalu (Tangkap Layar Twitter @mazzini_gsp)

6 Fakta Tentang Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polisi Terhadap Mahasiswa di Medan

Siwindumedia.com – Media sosial sempat dihebohkan dengan video aksi viral anak polisi menganiaya seorang mahasiswa. Pelaku berinisial AH yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam. Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.

Berikut fakta-fakta soal kasus penganiayaan anak polisi kepada mahasiswa di Medan.

1. Dilatarbelakangi Soal Perempuan

Kronologi kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D. Dari pembicaraan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan akhirnya melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban.

2. Kasus Penganiayaan yang Sudah Lama Terjadi

Peristiwa pengniayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.

Kala itu, pelaku mencoba menghentikan mobil korban yang tengah dikemudikan korban. Keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian AH melayangkan tinju sebanyak tiga kali. Korban yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraan.

Baca Juga:  Ratusan Prajurit TNI Kodim Kuningan Digembleng Penyuluhan Hukum

Namun tak sampai disitu, pelaku bersama dengan teman-temannya menghadang dan melakukan pengrusakan terhadap mobil korban. Mereka menendang spion mobil korban hingga patah.

3. Aksi Penganiayaan Disaksikan Langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan atau Ayah Pelaku

Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban akhirnya mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB untuk meminta ganti rugi.

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut. Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.

AKBP Achiruddin Hasibuan bahkan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

4. Aksi Saling Lapor Antara Korban dan Pelaku

Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi aksi saling lapor antara korban dan pelaku. Pada tanggal 27 Februari 2023, perkara ini dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, karena ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan saling lapor.

Baca Juga:  Ini Cerita Lengkap Dafiar Akbar, Remaja Asal Desa Linggarjati yang Tersesat di Gunung Ciremai

“Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya,” kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).

“Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya,” sambungnya.

5. Tersangka Ditetapkan Setelah Beberapa Bulan Kasus Terjadi

Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban tengah berada di luar negeri.

Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri. “Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor,” tuturnya.

6. AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut. Sebab ia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  AHY Sapa Ribuan Warga Kuningan, Ajak Menangkan Demokrat di Pemilu 2024

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.

Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. “Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan,” tandas Sumaryono.

Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …