Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Puri ASRI 3, Ternyata Masih Keluarga dan Berstatus Mahasiswa
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan di Perum Puri ASRI 3. (Foto: Mumuh Muhyiddin/SiwinduMedia.com)

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Puri ASRI 3, Ternyata Masih Keluarga dan Berstatus Mahasiswa

SiwinduMedia.com – Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 65 tahun di Kuningan, Jawa Barat. Pelaku sendiri merupakan seorang mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berusia 22 tahun, dan sempat kabur ke wilayah Cirebon usai melakukan aksi kejinya.

Diketahui, jika pelaku dengan korban rupanya masih memiliki hubungan keluarga. Lokasi kejadian sendiri berada di rumah korban berinisial AT yakni Perumahan Puri Asri 3, Kuningan, Jabar.

Sedangkan pelaku berinisial AR merupakan warga di Kelurahan Purwawinangun, Kuningan. Adapun motif dari pembunuhan itu akibat pelaku sakit hati atas ucapan yang dilontarkan korban.

“Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan untuk perkara kasus 340, 338 Jo 365 KUHP atas tindak pidana pembunuhan. Jadi tersangka ini berinisial AR usia 22 tahun, sedangkan korban perempuan berusia 65 berinisial AT,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam keterangan persnya, Minggu (23/4/2023).

Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari pengakuan tersangka bahwa sakit hati atas perkataan dari korban. Sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan itu, yakni dengan cara melukai bagian kepala.

Baca Juga:  Diduga Dibunuh, Bos Pengusaha Air di Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Ditemukan tak Bernyawa dengan Bercak Darah

“Setelah korban terjatuh, tersangka masih melukai korban di bagian kepala dengan benda tajam hingga tak bernyawa. Kemudian dalam kurun waktu 8 jam, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sejak dari awal penemuan mayat korban,” ungkapnya.

Dari beberapa tempat, polisi menyita barang bukti aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berupa 1 potong kaos, 1 bilah pisau, 2 alat pel lantai, 2 unit handphone, 1 buah KTP atas nama almarhum suami korban, 1 kendaraan roda 4 dan 1 sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 Jo 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Korban tewas sendiri ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah. Mayat korban diperkirakan sudah tewas sekitar 5 hari dari sebelum ditemukan warga, karena mengeluarkan bau menyengat.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …