Tidak Hanya KPK! UPT. Damkar Pun Bisa Melakukan _OTT_
Foto: Purnomo Widodo/SiwinduMedia.com

Tidak Hanya KPK! UPT. Damkar Pun Bisa Melakukan “OTT”

SiwinduMedia.com – Layaknya anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang kerap melakukan tugas OTT (Operasi Tangkap Tangan), kali ini tim UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan juga tak mau kalah.

Bergerak dari kantor UPT. Damkar Satpol PP Jl. Jenderal Sudirman no. 45 dengan tujuan Rumah Sakit Permata, Kelurahan Cijoho, Jum’at (21/4/2023), sekitar pukul 13.10 WIB.

Keberangkatan piket regu 3 UPT. Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, dengan 3 orang anggota dan 1 Randis KR 4 jenis RR bertujuan untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tawon).

Tindakan OTT (Operasi Tangkap Tawon) ini dilakukan setelah pihak UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan mendapat laporan atas nama Tiar Abdan Hisbih dari bagian karyawan Plt SDM RS. Permata.

Dalam keterangannya kepada SiwinduMedia.com, awalnya ia menerima laporan dari petugas jaga bahwa sekitar pukul 09.00 WIB terlihat banyak tawon berterbangan di sekitar pohon kondang yang tepat berada di area parkir kendaraan atau bagian belakang RS. Permata.

Tiar menuturkan bahwa, “Awalnya kami berinisiatif untuk menangani sendiri. Tapi setelah banyak masukan dan resiko yang akan timbul, akhirnya saya menghubungi UPT. Damkar kab. Kuningan via Call Centre untuk meminta bantuan.”
Atas dasar adanya laporan warga dan Peraturan Daerah:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan – Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  • Surat Edaran Bupati Kuningan Kuningan Nomor 300/2010/SATPOL PP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan
Baca Juga:  Masih Ingat Remaja yang Ditelantarkan Temannya di Pamulihan? Ini Kabar Terbarunya!

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan langsung bergegas dan tiba di RS. Permata sekitar pukul 13.20 WIB.

Tak lama ketika sampai di lokasi, OTT (Operasi Tangkap Tawon) ini dimulai dari pukul 13.30 WIB s/d 14.30 WIB, atau kurang lebih memakan waktu 1 jam penanganan.

Proses evakuasi dan pembersihan tawon ini sendiri termasuk memakan waktu yang lama (±1 jam), hal ini dikarenakan UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan ingin tetap memperhatikan kelestarian habitat dari tawon itu sendiri.
Karena tawon tersebut merupakan jenis tawon madu, maka Tim Damkar tidak memutuskan untuk memusnahkan tawon tersebut. Tetapi menangkapnya secara hidup-hidup kemudian dipindahkan ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman penduduk.

“Alhamdulillah, proses evakuasi dan pembersihan tawon madu ini berjalan lancar dan tidak ada korban. Apabila dibiarkan/tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan karyawan yang hendak parkir juga atau keluarga pasien yang hendak memarkirkan kendaraannya dilingkungan RS. Permata”, ujar Khadafi.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …