Catat! Seluruh Tenaga Honorer Tanpa Kecuali Akan Diangkat Menjadi PPPK, DPR RI: Maksimal 28 November 2023.
Tenaga Honorer di Indonesia dipastikan akan diangkat jadi PPPK. DPR RI minta Kemenpan RB segera merealisasikannya maksimal 28 November 2022. (Foto : suara.com)

Catat! Seluruh Tenaga Honorer Tanpa Kecuali Akan Diangkat Menjadi PPPK, DPR RI: Maksimal 28 November 2023

SiwinduMedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan bahwa pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Junimart sebagaimana tertuang dalam akun resmi instagram @dpr_ri. Pernyataan ini mendapat beragam tanggapan netizen. Ada yang meyakini hal ini benar akan direalisasikan, tapi juga ada yang meragukannya karena akan membebani ABPD.

Dijelaskan Junimart, pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Baca Juga:  Ikut Ngobeng Ikan Bareng Warga Longkewang, H Rokhmat Ardiyan: "Jangan Lupakan Masyarakat Susah"

Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Oleh karenanya, Junimart menjelaskan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Cek Juga

Mencicipi Melon di Pendopo Smart Green House, Bey: Kuningan Bisa Menjadi Penghasil Melon Premium

Mencicipi Melon di Pendopo Smart Green House, Bey: Kuningan Bisa Menjadi Penghasil Melon Premium

SiwinduMedia.com – Pendopo Smart Green house by e-QuaNik Agri Nusantara, menjadi salah satu agenda dari …