Ada Potensi 900 Caleg Bakal Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan Pada Pemilu 24 Februari 2024
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dan jajaran, memberikan penjelasan lanjutan terkait sosialisasi tahapan Pemilu 2024, kepada puluhan jurnalis Kuningan, di Aula KPU setempat, Sabtu (15/5/2023). FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/SIWINDUMEDIA.COM

Ada Potensi 900 Caleg Bakal Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan Pada Pemilu 14 Februari 2024

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyebut ada potensi 900 orang Bakal Caleg (Bacaleg), yang akan memperebutkan sebanyak 50 kursi di DPRD Kabupaten Kuningan. Pemilu 2024 berdasarkan Jadwal KPU akan dilaksanakan 14 Februari.

Keterangan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi dalam acara sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 kepada puluhan jurnalis, di Aula KPU setempat, jalan Jenderal Sudirman, Kuningan, Sabtu (15/4/2023).

“Sekarang kan ada 18 Partai Politik yang sudah terdaftar di KPU. Kalau asumsinya setiap Parpol mengisi kuota Bakal Caleg 50 orang sesuai kuota kursi DPRD Kuningan, maka ada potensi sekitar 900 orang bakal Caleg yang akan memperebutkan 50 kursi ini,” sebut Asfa, sapaan akrabnya.

Asfa menegaskan, pada awal Mei 2023 menjadi tahapan pendaftaran Bacaleg oleh Parpol ke KPU. Ia mengingatkan agar seluruh berkas jangan sampai tertinggal, dan diharapkan pendaftaran dapat disesuaikan dengan waktu masing-masing.

“Nanti KPU akan berkoordinasi untuk mengatur proses pendaftaran Bakal Caleg. Kita mohon agar berkas-berkas bakal Caleg dipersiapkan selengkap mungkin dari sekarang. Karena potensi bakal caleg di Kuningan itu ada 900an orang dari 18 Parpol. Belum lagi nanti yang untuk Caleg DPRD Provinsi, Caleg RI dan Calon Anggota DPD,” jelasnya.

Baca Juga:  Dak Dik Duk! MK Segera Putuskan Model Pemilu 2024 Tertutup atau Terbuka

Terkait yang mengundurkan diri, Asfa mengungkapkan, tidak boleh Bakal Caleg mengundurkan diri setelah nanti masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kalau ada yang mau mundur harusnya dari sekarang saja, jangan sampai nanti setelah data masuk di KPU. Apalagi kalau sudah masuk DCT, itu gak boleh,” ungkap Asfa.

KPU mempersilahkan Parpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye, maka sosialisasi bisa dilakukan dengan sebaik mungkin.

“Sekarang kan belum ada pendaftaran, belum masuk tahapan kampanye, makanya tidak boleh kampanye. Kalau sosialisasi silahkan, yang penting tidak melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …