FOTO : Shutterstock

Wajib Diketahui! Inilah Definisi Zakat, Ketentuan Serta Golongan Penerima Zakat

SiwinduMedia.com – Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim dan hukumnya wajib bagi yang mampu.

Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Q. S. Al-Baqarah ayat 43 yang menjelaskan bahwa “Dan dirikanlah sholat, serta tunaikan zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud”.

Zakat secara bahasa yaitu artinya Suci, sedangkan secara istilah yaitu mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki dan memberikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan takaran dan syariat islam yang sudah ditentukan.

Macam-macam Zakat

1. Zakat Nafsi, yaitu zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dari setiap umat muslim yang mampu di bulan ramadhan.

Dalil yang diriwayatkan oleh Abdullah Inb Abbas, bahwasannya ia berkata”Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat muslim di bulan ramadhan baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar sebanyak satu Sha’ Kurma atau gandum“.

2. Zakat Mal, yaitu zakat harta. Zakat tersebut mencakup emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, pertambangan, hasil perniagaan.

Kewajiban menunaikan zakat harta telah dijelaskan dalam Q. S. At-Taubah ayat 34 yang artinya:” Dan orang-orang yang membendaharakan emas, perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah maka kabarkanlah kepada mereka bahwa mereka akan menderita azab yang pedih”.

Ketentuan Zakat

1. Besaran Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat harta yang harus dikeluarkan dari kepemilikan yang dimiliki, dengan ketentuan harta yang dimiliki halal secara syariat islam, yang telah mencukupi kebutuhan (nishab) dan juga tidak ada kaitannya hukum utang piutang. Zakat mal bisa dilaksanakan satu tahun atau satu kali haul atau setelah masa panen.

Adapun besaran dari zakat mal yang harus dikeluarkan yaitu 2, 5% dari total keseluruhan harta yank dimiliki selama satu tahun.

2. Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib, yang harus dikeluarkan dalam zakat fitran berupa makanan pokok sebanyak satu Sha’ Kurma  atau gandum setara dengan 2,5 kg atau 3, 5 litter bagi setiap jiwa. Dalam hal ini ulama bersepakat bahwa satu Sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Golongan Yang Menerima Zakat (Mustahik) 

Dalam Q. S. At-Taubah ayat 60 telah menjelaskan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat dinataranya :

1.Fakir, mereka golongan orang yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk mencukupi kehidupannya.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya.

3. Amil, pengumpul atau pengurus zakat.

4. Mualaf, mereka golongan orang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinan mereka.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya sendiri.

6. Gharimin, mereka golongan orang yang berhutang untuk kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan keimanannya.

7. Fisabilillah, mereka golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

8. Ibnu Sabil, mereka golongan orang yang kehabisan biaya diperjalanan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Cek Juga

Kiai Ponpes di Kecamatan Garawangi Do’akan Yanuar Prihatin jadi Bupati

SiwinduMedia.com – Gabungan tokoh agama di Kecamatan Garawangi yang terdiri dari kyai pimpinan Pondok Pesantren …