Sekda Buka Ruang komunikasi konflik antara Desa Trijaya dan BTNGC

Sekda Buka Ruang Komunikasi Konflik antara Desa Trijaya Dengan BTNGC

KoSiwinduMedia.com – Viralnya video mantan Kades Trijaya “ngamuk” akibat tidak dihargai oleh penyuluh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dalam fasilitasi verifikasi KTH, membuat Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi turun tangan. Ia langsung mengundang pihak BTNGC untuk berdiskusi di ruang kerjanya, Kamis kemarin (6/4/2023).

Terlihat dalam Pertemuan dihadiri langsung Kepala BTNGC Maman Surahman bersama penyuluh Nisa Syachera Febriyant. Sedangkan dari jajaran Pemda Kuningan, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan, Wawan Setiawan SHut MT, Kepala Bagian Hukum Setda Mahardika Rahman SH MH, Kabag Tapem Toni Kusumanto AP MSi, dan Kepala Bappeda Ir Usep Sumirat. Mereka ikut mendampingi Sekda Dian dalam pertemuan tersebut.

Pembahasan menyangkut kawasan Gunung Ciremai disampaikan langsung Sekda Dian, yang mengarahkan agar berbagai pihak membuka ruang komunikasi lebih intens. Hal itu harus dilakukan agar tidak ada miskomunikasi yang berakibat konflik yang mengganggu kondusifitas Kuningan.

Menurut Sekda, dengan zona tradisional yang cukup luas, maka sangat perlu diperhatikan pengelolaannya secara bijak berdasarkan aturan. Disamping itu juga wajib mempertimbangkan akses beserta aspirasi masyarakat yang sudah bermukim turun temurun di sekitar kawasan Gunung Ciremai.

Baca Juga:  Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kuningan

“Karena itu, kami berharap BTNGC dapat lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Kuningan dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga akan tercipta sinergitas antar pemangku kepentingan. Di sinilah pentingnya untuk dibentuk forum,” papar Sekda

Di tempat yang sama, Kepala BTNGC, Maman Surahman, menjelaskan, dasar dalam pengajuan PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yakni Permenhut Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dan juga Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

”Untuk tahapannya adalah mulai persiapan (Identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), usulan rencana kegiatan. Lalu penilaian dan persetujuan (verifikasi subyek dan lokasi), perumusan dan penandatanganan PKS,” terang Maman.

Maman menambahkan, pelaksanaan verifikasi subyek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu. Yakni terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK.

Penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan. Sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (berdasarkan hasil patroli Polhut di lapangan).

Baca Juga:  Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa, Prajurit TNI Kodim 0615/Kuningan Perbaiki Jalan Penghubung di Desa Ciwaru

“Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat struktural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Jika ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi, maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal,” jelas Maman.

Sebelumnya, viral melalui medsos rekaman mantan Kepala Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, Edi Syukur, yang memarahi seorang Ibu saat pertemuan di Balai Desa setempat. Rupanya Ibu tersebut merupakan penyuluh BTNGC yang bertugas di lapangan.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …