Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kuningan
Foto Hanya ilustrasi Foto//Jurnalis Siwindumedia.com

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kuningan

SiwinduMedia.com – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di Bulan Suci Ramadhan. Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan sebesar Rp30 ribu per jiwa.

“Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilo gram beras. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” ucap Sekda, seraya mengimbau umat Islam untuk bisa menunaikannya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan, Drs H Yayan Sofyan MM, mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah Syar’i dan regulasi yang berlaku.

‘’Selain kesepakatan bersama Dewan Dyariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah Syar’i yang berlaku. Diantaranya PMA atau eraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.

Baca Juga:  Sambut 17 Agustus, Warga Kaliwon Desa Cilaja Penuhi Jalan Kampung Makan Bersama

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …