Punya Harta 10,9 Triliun, Seluruh Gaji Sandiaga Uno Diserahkan kepada Baznas
Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno, menyerahkan seluruh gajinya sebagai menteri kepada Baznas. Tampak Sandi berbincang dengan Bupati Kuningan saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/SIWINDU.ID

Punya Harta 10,9 Triliun, Seluruh Gaji Sandiaga Uno Diserahkan kepada Baznas

SiwinduMedia.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, baru-baru ini melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam unggahan pernyataan di akun Instagram pribadinya, Rabu (29/3/2023) Sandi mengatakan setiap rezeki yang Allah anugerahkan adalah titipan yang harus disyukuri dengan membelanjakannya di jalan Allah. Salah satunya adalah dengan menunaikan zakat, infak, maupun shadaqah.

“Insya Allah nikmat yang Allah berikan akan menjadi berkah. Diantara bentuk keberkahan adalah akan Allah tambahkan nikmat-Nya kepada kita. Dan esensi nikmat bukan hanya yang berbentuk materi, melainkan nikmat non materi yang senantiasa Allah beri setiap saat tanpa bisa dihitung lagi,” kata Sandi.

“Mudah-mudahan momentum bulan suci Ramadhan ini semakin menumbuhkan rasa peduli kita. Mari sisihkan sebagian rezeki kita untuk mereka yang membutuhkan, dan Allah akan membalasnya dengan berkali-kali lipatnya,” imbuh Sandi seraya mengajak kepada siapapun untuk berbagi.

Sandi mengungkapkan, dirinya sudah berkomitmen sejak dirinya bertugas di pemerintahan (Menparekraf, red) semua gaji diserahkan kepada Baznas. Ia berharap hal itu mendapatkan keberkahan, karena diyakininya apapun yang diberikan untuk zakat dan infak maupun shadaqah, akan dikalikan 700 kali lipat oleh Allah SWT.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Beri Motivasi Pelaku UMKM di Kuningan

“(keberkahan itu) bukan melulu dalam bentuk uang, tapi bisa dalam kesehatan, pertemanan, silaturahim, kebahagian dan lain sebagainya,” ungkap Sandi.

Dikutip dari tempo.co, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, menteri, jaksa agung, dan panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri menerima tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan. Tunjangan ini belum termasuk gaji pokok sebesar Rp5,04 juta.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …